Jumat, 01 April 2016

Guru Aniaya 3 Murid SD hingga Kepala Dijahit, Apa Sanksi yang Menanti?

AMBON, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Benny Kainama mengaku akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Mei Kowey, guru bidang studi Pendidikan Jasmani di sebuah SD di kawasan Urimesing, Ambon, yang diduga telah menganiaya tiga siswanya.

“Kami sudah terima laporannya dari kepala sekolah dan tentu guru tersebut akan kami beri sanksi tegas,” kata Benny kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2015).

Benny mengungkapkan, saat ini kasus tersebut telah ditangani secara pidana oleh aparat kepolisian. Namun, Dinas Pendidikan tetap akan meminta pertanggungjawaban guru tersebut.

“Besok guru yang bersangkutan akan kami panggil untuk diminta penjelasan terkait kasus itu. Kepala sekolah juga akan kami panggil,” kata dia.

Menurut Benny, Disdik juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Kota Ambon terkait masalah tersebut. Dia memastikan sanksi akan tetap diberikan kepada oknum guru tersebut karena yang dilakukan tidak bisa ditoleransi.

“Minimal guru tersebut akan dimutasi dan untuk sementara dilarang memberikan mata pelajaran. Nanti kami juga akan membahasnya bersama Badan Kepegawaian,” kata dia.

Sementara untuk sanksi pemecatan merupakan kewenangan Wali Kota Ambon. ”Tentu kami akan dalami kasus ini. Intinya, kami tetap akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata dia lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga siswa SD kelas enam dipukuli guru dengan cutter karena tidak membawa tugas yang diminta sang guru. Penganiayaan itu menyebabkan kepala ketiga bocah ini mengalami luka robek dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Rahayu untuk menjalani perawatan medis.

Kepala Cristo, salah satu korban, mendapat enam jahitan, sedangkan dua rekannya yang lain mendapatkan dua jahitan di kepala mereka.


Penulis
: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty
Editor
: Glori K. Wadrianto

Komentar:

Guru adalah sebuah jabatan profesi yang sangat mulia dan terhormat. Guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab. Moralitas guru harus senantiasa terjaga karena martabat dan kemuliaan sebagai unsur dasar moralitas guru itu terletak pada keunggulan perilaku, akal budi, dan pengabdiannya. Oleh karena itu, Guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, guru juga akan menjadi panutan bagi murid-muridnya.

Lalu bagaimana jika seorang guru berperilaku sebaliknya dengan yang diharapkan, dengan melakukan sebuah tindakan yang jauh dari rasa kasih sayang apalagi dengan disertai kekerasan?

Sangat disayangkan dunia pendidikan di Indonesia harus diwarnai dengan kejadian yang sangat memilukan. Seperti halnya berita diatas  bahwa seorang guru memukuli tiga siswa SD kelas enam dengan cutter karena tidak membawa tugas yang diminta sang guru. Penganiayaan itu menyebabkan kepala ketiga bocah ini mengalami luka robek dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Rahayu untuk menjalani perawatan medis.

Tentunya kejadian diatas sangat memprihatinkan dan sangat tidak layak dicontoh sebab guru tersebut telah melanggar kode etik guru yang seharusnya memperlakukan peserta didik secara adil, melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik. Karena kejadian yang dialalami para siswa tersebut, bukan tidak mungkin mereka akan mengalami traumatis yang mendalam, misalnya menjadi takut untuk pergi bersekolah atau bertemu dengan para guru. Hal ini tentu akan mengganggu kelancaran proses belajar peserta didik, atau bahkan mengganggu masa depan seorang siswa yang ingin belajar. Selain itu, kejadian tersebut tentunya juga akan mengganggu hubungan kerja sama dengan orang tua/ wali peserta didik.

Siapapun guru yang telah melanggar kode etik harus diadili dengan seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan demi melindungi masa depan pendidikan para penerus bangsa Indonesia.

Sumber:

Keputusan Kongres XXI PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA Nomor: VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013. Tentang Kode Etik Guru Indonesia

http://regional.kompas.com/read/2015/09/20/15515321/Guru.Aniaya.3.Murid.SD.hingga.Kepala.Dijahit.Apa.Sanksi.yang.Menanti. (Diakses tgl 01/04/2016)

https://pgrigk.wordpress.com/visi-misi/kode-etik-guru-indonesia/ (Diakses tgl 01/04/2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar