AMBON, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Benny Kainama mengaku akan
menjatuhkan sanksi tegas kepada Mei Kowey, guru bidang studi Pendidikan Jasmani
di sebuah SD di kawasan Urimesing, Ambon, yang diduga telah menganiaya tiga
siswanya.
“Kami sudah terima laporannya dari kepala sekolah dan tentu guru tersebut akan kami beri sanksi tegas,” kata Benny kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2015).
Benny mengungkapkan, saat ini kasus tersebut telah ditangani secara pidana oleh aparat kepolisian. Namun, Dinas Pendidikan tetap akan meminta pertanggungjawaban guru tersebut.
“Besok guru yang bersangkutan akan kami panggil untuk diminta penjelasan terkait kasus itu. Kepala sekolah juga akan kami panggil,” kata dia.
Menurut Benny, Disdik juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Kota Ambon terkait masalah tersebut. Dia memastikan sanksi akan tetap diberikan kepada oknum guru tersebut karena yang dilakukan tidak bisa ditoleransi.
“Minimal guru tersebut akan dimutasi dan untuk sementara dilarang memberikan mata pelajaran. Nanti kami juga akan membahasnya bersama Badan Kepegawaian,” kata dia.
Sementara untuk sanksi pemecatan merupakan kewenangan Wali Kota Ambon. ”Tentu kami akan dalami kasus ini. Intinya, kami tetap akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata dia lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga siswa SD kelas enam dipukuli guru dengan cutter karena tidak membawa tugas yang diminta sang guru. Penganiayaan itu menyebabkan kepala ketiga bocah ini mengalami luka robek dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Rahayu untuk menjalani perawatan medis.
Kepala Cristo, salah satu korban, mendapat enam jahitan, sedangkan dua rekannya yang lain mendapatkan dua jahitan di kepala mereka.
“Kami sudah terima laporannya dari kepala sekolah dan tentu guru tersebut akan kami beri sanksi tegas,” kata Benny kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2015).
Benny mengungkapkan, saat ini kasus tersebut telah ditangani secara pidana oleh aparat kepolisian. Namun, Dinas Pendidikan tetap akan meminta pertanggungjawaban guru tersebut.
“Besok guru yang bersangkutan akan kami panggil untuk diminta penjelasan terkait kasus itu. Kepala sekolah juga akan kami panggil,” kata dia.
Menurut Benny, Disdik juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Kota Ambon terkait masalah tersebut. Dia memastikan sanksi akan tetap diberikan kepada oknum guru tersebut karena yang dilakukan tidak bisa ditoleransi.
“Minimal guru tersebut akan dimutasi dan untuk sementara dilarang memberikan mata pelajaran. Nanti kami juga akan membahasnya bersama Badan Kepegawaian,” kata dia.
Sementara untuk sanksi pemecatan merupakan kewenangan Wali Kota Ambon. ”Tentu kami akan dalami kasus ini. Intinya, kami tetap akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata dia lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga siswa SD kelas enam dipukuli guru dengan cutter karena tidak membawa tugas yang diminta sang guru. Penganiayaan itu menyebabkan kepala ketiga bocah ini mengalami luka robek dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Rahayu untuk menjalani perawatan medis.
Kepala Cristo, salah satu korban, mendapat enam jahitan, sedangkan dua rekannya yang lain mendapatkan dua jahitan di kepala mereka.
|
Komentar:
Guru
adalah sebuah jabatan profesi yang sangat mulia dan terhormat. Guru merupakan
pahlawan tanpa tanda jasa yang mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia, bertakwa dan
berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab. Moralitas guru
harus senantiasa terjaga karena martabat dan kemuliaan sebagai unsur dasar
moralitas guru itu terletak pada keunggulan perilaku, akal budi, dan
pengabdiannya. Oleh karena itu, Guru adalah insan yang layak ditiru dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, guru juga akan
menjadi panutan bagi murid-muridnya.
Lalu
bagaimana jika seorang guru berperilaku sebaliknya dengan yang diharapkan, dengan
melakukan sebuah tindakan yang jauh dari rasa kasih sayang apalagi dengan
disertai kekerasan?
Sangat
disayangkan dunia pendidikan di Indonesia harus diwarnai dengan kejadian yang
sangat memilukan. Seperti halnya berita diatas bahwa seorang guru memukuli tiga siswa SD
kelas enam dengan cutter karena
tidak membawa tugas yang diminta sang guru. Penganiayaan itu menyebabkan kepala
ketiga bocah ini mengalami luka robek dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti
Rahayu untuk menjalani perawatan medis.
Tentunya
kejadian diatas sangat memprihatinkan dan sangat tidak layak dicontoh sebab
guru tersebut telah melanggar kode etik guru yang seharusnya memperlakukan
peserta didik secara adil, melindungi peserta didik dari segala tindakan yang
dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi
peserta didik. Karena kejadian yang dialalami para siswa tersebut, bukan tidak
mungkin mereka akan mengalami traumatis yang mendalam, misalnya menjadi takut
untuk pergi bersekolah atau bertemu dengan para guru. Hal ini tentu akan mengganggu
kelancaran proses belajar peserta didik, atau bahkan mengganggu masa depan
seorang siswa yang ingin belajar. Selain itu, kejadian tersebut tentunya juga
akan mengganggu hubungan kerja sama dengan orang tua/ wali peserta didik.
Sumber:
Keputusan Kongres XXI PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA Nomor: VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013. Tentang Kode Etik Guru Indonesia
http://regional.kompas.com/read/2015/09/20/15515321/Guru.Aniaya.3.Murid.SD.hingga.Kepala.Dijahit.Apa.Sanksi.yang.Menanti. (Diakses tgl 01/04/2016)
https://pgrigk.wordpress.com/visi-misi/kode-etik-guru-indonesia/ (Diakses tgl 01/04/2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar